Ketua RT dan RW di Pekanbaru yang Nyaleg Harus Mundur dari Jabatan

Ketua RT dan RW di Pekanbaru yang Nyaleg Harus Mundur dari Jabatan

PEKANBARU - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tangkerang Tengah, Syaiful Bahri, Jumat (24/8/2018) sebarkan surat Walikota Pekanbaru di wilayah kerjanya terkait pemberitahuan pada seluruh Ketua RT dan Ketua RW, bagi yang maju sebagai Calon Legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat Walikota yang ditandatangani oleh Sekdako M Noer, MBS tersebut bernomor: 100/POTDA-462/VIII/2018 tentang inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk dalam daftar calon legislatif sementara, ditujukan pada seluruh Camat se Kota Pekanbaru bertanggalkan 21 Agustus 2018.

Bunyi surat menyebutkan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 05 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Ada empat butir penegasan, pertama Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainya dan bukan salah satu anggota partai politik.

Kedua, Sehubungan dengan telah keluarnya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventariskan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar di DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru. 

Ketiga, bagi perangkat Ketua /RT/RW yang telah terdaftar di DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dengan selanjutnya ditunjuk/dipilih pejabat baru RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.  Keempat; kepada saudara Camat untuk tidak membayarkan honorium/intensif bagi ketua RT/RW terdaftar pada calon Legislatif, terhitung dengan tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Pekanbaru.


Berita Lainnya

Index
Galeri