PAD Kabupaten Inhil Naik 4,87 Persen

Sabtu, 11 Februari 2017 | 18:42:36 WIB
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ABPD Kabupaten Inhil tahun 2017

TEMBILAHAN - Secara umum Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir terjadi perubahan dari semula pada buku rancangan awal tahun anggaran 2017.

Tentang Pendapatan daerah Semula proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp164.898.820.410,86 ada peningkatan sebesar Rp11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen.

Tentang Dana Perimbangan Terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp1.440.960.690.937,00.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017, diproyeksikan sebesar Rp255.618.049.534,68.

Dari tiga aspek pendapatan diatas dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana sebelumnya pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017 semula diproyeksikan sebesar Rp1.850.362.117.570,04 mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2017 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp1.861.447.560.882,54.

"Tentang Belanja Daerah secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun 2017, dan dapat kami sampaikan semula Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp2.025.998.789.481,62  mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.110.494.023.731, 62," kata Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indragiri Hilir, Sabit pada Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahin Anggaran 2017 antara Pemkab Indragiri Hilir dengan DPRD Indragiri Hilir, Jumat, (10/2/2017) malam.

"Terhadap Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun 2017 sebesar Rp207.378.610.058,58 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.264.716.462.849,08 SiLPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.700.000.000,00 sehingga Pembiyaan Neto menjadi sebesar Rp249.016.462.849,08," ucapnya.

Pada penandatangan tersebut tampak hadir Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dani M Nursalam, Sekda Indragiri Hilir, Said Syarifuddin, Anggota DPRD Indragiri Hilir, dan kepala OPD. (Hadi)

 

Terkini