PEKANBARU - Tiang reklame jenis neon box saat ini bertebaran di Kota Pekanbaru. Beberapa tiang reklame jenis ini disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Tapi anehnya, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Seperti di simpang Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian, berjejer 5 buah tiang reklame jenis neon box ini. Kelima tiang ini seolah berdiri legal lantaran dilengkapi dengan lampu penerangan. Parahnya, reklame-reklame ini berdiri tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
"Kalau iklan rokok tu baru sekitar 3 minggu. Tiangnya sejak sebelum puasa berdiri," kata Buyung, seorang pedagang di sekitaran traffic light simpang Jalan Durian.
Menurutnya, tiang-tiang reklame itu dibuat pada malam hari. Ia juga menuturkan keberadaan tiang itu cukup mengganggu pandangan karena berdiri tak jauh dari kedai miliknya. "Menghalangi pandangan," tambahnya.
Ada Oknum yang Mengkoordinir
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, Mulyasman saat dikonfirmasi mengakui tiang-tiang reklame itu tidak memiliki izin. Ia juga mengakui sejak awal Januari 2016 instansinya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Memang belum ada itu. Kalau izin di kita itu batasnya 2x4 meter. Kalau yang ini memang belum ada izinnya," kata Mulyasman beberapa waktu lalu.
Ditanya posisi tiang reklame yang berada di atas trotoar, Mulyasman menyebut itu merupakan tupoksi Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan tindakan. Distarubang menurutnya hanya bisa melapor. "Kita harus koordinasi dengan Satpol PP. Bertindak tentu perlu koordinasi dulu," lanjutnya.
Ditanya lagi soal pengawasan yang tidak berjalan, sehingga Distarubang terkesan kebobolan, Mulyasman menampik hal itu. "Pengawasan jalan terus," ujarnya.
Bahkan, dia mensinyalir ada oknum tertentu yang bermain dan mengkoordinir pemasangan tiang reklame itu. Ditanya apakah ada dugaan oknum itu ada di instansinya, Mulyasman juga menampik.
"Begitu rapinya kan tentu ada (oknum) yang mengkoordinir. Saya yakin tidak disini (Distarubang). Kalau orang sini nggak, saya yakin nggak," ujarnya.
Tapi yang jelas, kata Mulyasman, tiang yang berukuran di bawah 2x4 meter tidak masuk dalam perizinan yang masuk ke Distarubang. "Kita paling kecil ukuran 2x4 meter," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, M Jamil. Ia menyebut, instansinya tidak pernah mengeluarkan IMB Sementara untuk tiang-tiang reklame jenis neon box itu.
"Kami tidak pernah keluarkan izinnya. Itu sudah menyalahi," kata Jamil.
Ditanya berapa potensi retribusi yang hilang dari lima tiang reklame itu, Jamil mengaku belum tahu. Kata dia, untuk menghitung itu, pihaknya akan mengkaji dahulu. "Nanti kita kaji bersama tim teknis (Dinas Tata Ruang dan Bangunan)," terang Jamil.
Lantaran tidak memiliki IMB Sementara, dapat dipastikan pula reklame yang terpasang pada tiang setinggi lebih kurang 5 meter itu juga tidak memiliki izin tayang. Hal itu diakui, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap. Kata dia, Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun.
Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB. “Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya,” kata Kendi.
Jika memang tidak memiliki IMB, otomatis tayangan iklan di reklame tersebut ilegal. “Kalau tidak ada, setahu saya belum pernah kita keluarkan izin tayangnya. Jawabannya persyaratan izin tayang harus ada IMB, baru Kita keluarkan,” katanya.
Soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor akibat adanya reklame ilegal ini, Kendi tidak bisa memastikan. "Kalau itu ada hitungannya. Nanti saya koordinasikan dengan anggota," sebut Kendi.
Satpol PP Pekanbaru Sibuk Urus PKL
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui keberadaan tiang reklame tersebut. Anehnya, meski mengaku bisa menindak (memotong) reklame, pihaknya tak melakukan pemotongan. Padahal, pemasangan reklame menurut perwako sudah jelas menyalahi aturan.
"Itu sudah lama ada disana. Cuma kami sibuk ngurusin masalah PKL Jalan Teratai, makanya sampai sekarang belum bisa," kata dia.
Ia juga mengaku kekurangan personel menjadi alasan utama tiang reklame neon box ini masih berdiri. Selain itu kata dia, anggaran Satpol PP yang memang tidak ada. "Melakukan penertiban itu kita butuh personel, waktu dan juga anggaran," terangnya.
Saat ini di Pekanbaru, diakuinya, sudah terlalu banyak pelanggaran, sehingga tidak bisa mencover secara keseluruhan. "Sudah terlalu banyak. Ditambah dengan kurangnya personel kita, ya jadi terbengkalai," jawabnya.
Soal reklame, ia tidak bisa memastikan apakah tiang reklame itu memiliki izin. Karena, kata dia, pihaknya belum ada melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dispenda dan Distarubang.
"Belum ada menerima laporan. Tapi kalaupun ada tentu ini harus kita pelajari dulu, izin dan lain-lainnya," katanya.
Reaksi pun datang dari DPRD Pekanbaru. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga saat dikonfirmasi terkait keberadaan reklame neon box yang tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, ia meminta agar Dispenda Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan.
"Kita minta Dispenda agar mendata reklame neon box itu, siapa pemliknya, surati. Jika tak ada izin tayang ya Dispenda segera surati Satpol PP untuk potong reklame itu," tegasnya.
Banyaknya reklame ilegal ini kata Dapot, membuat kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, tidak ada kontribusi reklame tersebut untuk Pemko Pekanbaru. Disamping itu, ia sangat menyangkan lemahnya pengawasan yang telah dilakukan Pemko.
"Ini telah terjadi kebocoran PAD, untuk itu kita minta Pemko segera mengawasi betul reklame-reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz pun angkat bicara. Ia menyebut dirinya sudah lelah mengomentari keberadaan bangunan reklame yang tidak memiliki izin. Politisi Partai NasDem ini juga mempertanyakan komitmen Pemko Pekanbaru dalam menertibkan seluruh bangunan reklame illegal dan membuat kebocoran PAD.
“Sampai sekarang tak juga di bongkar-bongkar. Jangan ketika saya berkomentar malah dikaitkan dengan yang lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, ia sudah lelah dan capek mengomentari keberadaan reklame illegal di Pekanbaru. Tambahnya, kepala dinas hanya komentar tapi tak juga melakukan pembokaran.
Banyak bando atau tiang reklame yang ada di Pekanbaru mulai dari Jalan Nangka, Marpoyan Damai, Jalan Riau, jelas illegal. Dalam perwako kan sudah jelas, semua bando yang berdiri itu illegal.
Minggu Depan Reklame Neon Box Dibongkar
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, MT dibuat gerah lantaran tiang reklame tak kunjung ditertibkan. Ia mengaku memang belum mendapat laporan dari SKPD terkait. "Sekarang memang saya belum terima laporannya, namauan jika itu ilegas, Satpol PP harus melakukan Penertiban," kata Wako.
Ia mengaku, sebelumnya sudah memerintahkan SKPD terkait untuk mendata seluruh reklame yang ada di Pekanbaru. "Sudah saya perintahkan pihak perizinan dan Dispenda untuk mengevaluasi seluruh reklame, namun sekarang laporannya belum saya terima," tambahnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie saat ditanya terkait keberadaan reklame ilegal menegaskan akan membongkar reklame itu. Sebelum pembongkaran, pemilik masih memiliki waktu agar membongkar sendiri tiang teklame tersebut.
"Saya akan bentuk pasukan khusus di Dispenda. Minggu depan akan ditertibkan. Nanti kita liat," kata Rozie.
Rozie menyebut, pemilik tiang-tiang reklame itu memanfaatkan situasi. Terbukti memang, pemasangan tiang-tiang reklame ini dilakukan pada malam hari. Terlebih kata Rozie, Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.
"Saya tahu persis pemilik memanfaatkan situasi," sebutnya.(das)