RIAUREALITA.COM — Apple resmi membuka jendela klaim ganti rugi senilai USD 250 juta (sekitar Rp 4 triliun) bagi pemilik iPhone di Amerika Serikat yang merasa dirugikan iklan Siri berbasis AI. Periode klaim hanya berjalan tiga bulan, mulai 21 September hingga 21 Desember 2026, dengan pembayaran minimum USD 25 dan maksimum USD 95 per perangkat. Namun, hanya model tertentu yang dibeli dalam rentang waktu spesifik yang memenuhi syarat.
Pemilik iPhone di Amerika Serikat yang membeli perangkat antara 10 Juni 2024 dan 29 Maret 2025 berhak mengajukan klaim atas penyelesaian gugatan class action terhadap Apple. Gugatan ini menyoroti klaim iklan soal Siri yang lebih personal dan kehadiran Apple Intelligence yang dinilai menyesatkan konsumen.
Dana penyelesaian sebesar USD 250 juta disetujui Apple pada 5 Mei tanpa pengakuan kesalahan. National Advertising Division memperkuat gugatan dengan menyimpulkan bahwa Apple menyesatkan pengguna lewat klaim Siri baru "now available".
Bagaimana Kasus Ini Bermula
Gugatan pertama kali diajukan pada 2024 di California oleh Peter Landsheft. Ia menilai promosi Apple soal Siri yang lebih personal dan Apple Intelligence tidak sesuai kenyataan saat produk dijual.
National Advertising Division kemudian memperkuat posisi penggugat. Lembaga itu menilai Apple menyesatkan konsumen dengan menyatakan Siri baru sudah tersedia, padahal fitur tersebut belum sepenuhnya berfungsi saat itu.
Apple menyatakan penyelesaian ini diambil agar perusahaan tetap fokus menghadirkan produk dan layanan inovatif bagi pengguna. "We resolved this matter to stay focused on doing what we do best, delivering the most innovative products and services to our users," ujar pihak Apple dalam pernyataannya.
Ryan Clarkson, salah satu pengacara dalam kasus ini, menyebut dana penyelesaian tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah kasus iklan menyesatkan. "The $250 million settlement fund represents the largest false advertising settlement in history, and we are proud to have achieved this result for Apple customers," katanya kepada Tom's Guide.
Siapa yang Berhak Mengajukan Klaim
Penyelesaian ini mencakup sekitar 36 juta unit iPhone. Model yang masuk daftar antara lain iPhone 16, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
Semua perangkat tersebut harus dibeli di Amerika Serikat antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Pembelian di luar rentang waktu atau di luar wilayah AS tidak memenuhi syarat.
Cara Mengajukan Klaim dan Besaran Pembayaran
Jendela klaim dibuka mulai 21 September dan ditutup pada 21 Desember 2026. Pengajuan dilakukan melalui situs SmartphoneAISettlement.com.
Pemohon perlu menyiapkan nomor seri perangkat. Nomor ini bisa ditemukan dengan membuka Settings, masuk ke General, pilih About, lalu gulir ke Serial Number.
Besaran pembayaran bergantung pada jumlah klaim yang masuk. Nilai minimum USD 25 per perangkat, sementara batas maksimumnya USD 95.
Persetujuan final dari hakim baru dijadwalkan pada 24 Februari 2027. Setelah itu, Apple memiliki sejumlah hari untuk mencairkan pembayaran, umumnya dalam rentang 180 hari.
- Total dana penyelesaian: USD 250 juta
- Jumlah perangkat tercakup: sekitar 36 juta unit iPhone
- Model memenuhi syarat: iPhone 16, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Pro Max
- Periode pembelian: 10 Juni 2024 – 29 Maret 2025 (di AS)
- Jendela klaim: 21 September – 21 Desember 2026
- Pembayaran: minimum USD 25, maksimum USD 95 per perangkat
- Persetujuan final: 24 Februari 2027
Catatan untuk Pengguna di Indonesia
Program ganti rugi ini hanya berlaku bagi pembelian iPhone di Amerika Serikat. Pengguna di Indonesia yang membeli perangkat dari pasar lokal atau importir tidak masuk dalam cakupan penyelesaian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim pemasaran fitur AI perlu diuji ketat sebelum dipromosikan. Bagi Apple, penyelesaian ini menutup satu babak sengketa soal Siri, meski persetujuan final baru akan diketuk tahun depan.