Dugaan Penghilangan Fasos Villa Karya Bakti Masuk Pengadilan, Pengembang Budi Darmawan Segera Disidang

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:20:55 WIB
Budi Darmawan

PEKANBARU - Perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan (BD), memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan segera disidangkan.

Budi Darmawan saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II.

“Perkara sudah tahap II tanggal 6 Agustus,” kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026)

Pada tahap II, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.

“Perkara sudah limpah tanggal 7 Agustus,” ujarnya.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan dan menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Budi Darmawan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Budi Darmawan didakwa melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.

Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya menjadi fasilitas sosial dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Kini, perkara tersebut resmi memasuki proses persidangan. Sidang perdana pada 20 Agustus 2026 akan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk memaparkan dakwaan sekaligus menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.

Fakta mengenai status lahan, peruntukan fasos dan taman, serta dugaan perubahan fungsi lahan nantinya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Bersalah atau tidaknya Budi Darmawan akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Terkini