PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 16 kasus selama Juni hingga Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25,71 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,97 gram pecahan serbuk ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate, serta 7.270 butir Happy Five.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, organisasi antinarkoba, penasihat hukum para tersangka, serta insan pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan 16 perkara yang melibatkan 24 tersangka dan diduga terkait jaringan narkotika internasional. Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp69,7 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan jaringan yang berhasil diungkap memanfaatkan Provinsi Riau sebagai pintu masuk dan daerah transit sebelum narkotika diedarkan ke berbagai wilayah, seperti Pekanbaru, Bengkalis, Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan sejumlah daerah lainnya.
"Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus memburu jaringan hingga ke aktor intelektualnya," tegas Hengki.
Menurut Hengki, dari total barang bukti yang disita tersebut, diperkirakan sekitar 996.375 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menjadi upaya nyata melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 pengungkapan kasus dengan 24 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.
"Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar yang menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas provinsi," ujar Putu.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau dengan Bea Cukai, BNN, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta instansi terkait lainnya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika dari luar negeri.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Ketelitian petugas Bea Cukai dan Avsec bandara sangat berperan dalam menggagalkan distribusi narkotika ke berbagai daerah. Tanpa kolaborasi, pengungkapan sebesar ini tidak akan mudah dilakukan," pungkasnya.