PEKANBARU - Razia gabungan yang digelar Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Propam Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 13 orang diamankan dari salah satu room THM saat operasi berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB kemarin.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, dalam konferensi pers pada Selasa (26/5/2026), menjelaskan bahwa temuan itu pertama kali dilaporkan oleh tim razia gabungan.
“Dari tim razia gabungan menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan menyampaikan bahwa di salah satu room THM ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya,” kata Muharman.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Dari tempat kejadian, petugas menerima penyerahan 13 orang beserta barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh petugas gabungan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan salah satu pengunjung, dan kembali ditemukan tambahan barang bukti narkotika.
“Dari hasil penindakan lanjutan, dilakukan pemeriksaan kendaraan salah satu pengunjung dan ditemukan barang bukti di dalam kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ke-13 orang yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan dari Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan. Mereka berinisial KS, RR, GSA, PT, AF, MAY, FTR, IMF, MA, NR, SAP, SA dan ALS.
Dari pemeriksaan awal, dua orang diduga sebagai pemilik narkotika. FTR diketahui menyimpan daun ganja kering seberat 9,8 gram dan empat cartridge, sedangkan MAY membawa ganja kering seberat 1,2 gram.
“Untuk barang bukti saat ini masih berada di laboratorium sehingga belum bisa kami tampilkan,” jelas Muharman.
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, dan hasilnya menunjukkan 13 orang positif narkoba.
Polresta Pekanbaru juga telah mengajukan asesmen terpadu kepada BNN Kota Pekanbaru untuk menentukan tindak lanjut penanganan.
“Penanganan proses hukum terhadap 13 orang penyalahguna narkotika ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muharman.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, mengatakan asesmen telah dilakukan sejak pagi hingga sore oleh tim asesmen terpadu yang melibatkan unsur hukum dan medis.
Unsur hukum terdiri dari penyidik Polresta Pekanbaru, penyidik BNN Kota Pekanbaru, serta jaksa dari Kejari Pekanbaru.
“Tim ini bertugas mendalami apakah para tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika atau tidak,” terang Wawan.
Tim medis menilai tingkat penggunaan narkotika, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Hasil gabungan kedua tim menjadi dasar penentuan apakah para penyalahguna akan diproses pidana atau menjalani rehabilitasi.
“Hasil asesmen menentukan apakah tersangka dilanjutkan ke penyidikan atau menjalani rawat inap maupun rawat jalan,” jelasnya.
Dari asesmen tersebut, tersangka FR dinyatakan harus menjalani proses penyidikan karena kedapatan memiliki ganja seberat 9,86 gram dan etomidate 7,76 gram.
Jumlah ganja yang dimilikinya melebihi batas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yaitu maksimal 5 gram untuk kategori pengguna.
“Karena barang buktinya melebihi ketentuan, maka perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ungkap Wawan.
Selain itu, FR juga diduga sebagai pihak yang memberikan etomidate kepada peserta lain dalam pesta tersebut.
Sementara tersangka MAY yang membawa 1,39 gram ganja dinyatakan tidak terlibat jaringan, namun dikategorikan sebagai pengguna berat. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
“Untuk rawat inap bisa di fasilitas milik pemerintah atau swasta. Kalau milik BNN gratis,” tambahnya.
Adapun 11 tersangka lainnya dinilai tidak terlibat jaringan dan termasuk kategori pengguna ringan.
Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.
BNN juga mengungkap bahwa sebagian peserta, khususnya perempuan, mengaku tidak mengetahui bahwa zat yang mereka konsumsi merupakan narkotika.
“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkoba. Ada yang hanya sekali memakai,” kata Wawan.
Beberapa di antara mereka bahkan sempat mengira zat tersebut bukan narkotika hingga merasakan efek pusing setelah mengonsumsinya.