Polres Pelalawan Tangkap Cicap, Pelaku Pencabulan Terhadap Wanita Disabilitas
Sabtu, 06 September 2025 | 12:25:22 WIB
PELALAWAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang wanita dewasa penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan dipimpin Ipda Marta Christina Marpaung dari Unit IV PPA, berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lesung. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa tersangka yang sempat buron berada di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial E yang merupakan penyandang disabilitas,” kata Eka Yoga.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.