Bocah 9 Tahun di Pelalawan Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Khitan, Bidan Tak Miliki Izin Praktik

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:11:00 WIB

PELALAWAN - Dugaan kasus malapraktik mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial AS, warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, mengalami luka serius pada bagian vitalnya usai menjalani khitan di praktik seorang bidan desa, akhir Juli 2025 lalu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga membawa AS berobat ke rumah sakit di Pekanbaru karena mengeluh sakit saat buang air kecil. Hasil pemeriksaan menunjukkan pangkal kepala kelaminnya mengalami luka parah.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan, Asril, membenarkan adanya laporan dugaan malapraktik tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.

“Informasi itu benar adanya. Saya sudah menginstruksikan Puskesmas untuk mengecek di lapangan sekaligus memastikan legalitas izin praktiknya,” ujar Asril, Kamis (21/8/2025).

Dari penelusuran sementara, diketahui bidan berinisial E yang melakukan tindakan khitan tersebut tidak memiliki izin praktik mandiri. Kepala Puskesmas Teluk Meranti, Arisman Susilo, juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan izin praktik atas nama bidan tersebut.

“Selama saya bertugas di sini, tidak pernah ada izin praktik mandiri atas nama bidan itu,” ungkap Arisman.

Kasus ini turut menjadi perhatian aparat kepolisian. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Iya, laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Yoga.

Terkini