INHU - Belum genap empat bulan bebas dari penjara, Ripanda Ginting alias Ripan (46) kembali ditangkap aparat kepolisian. Residivis kasus narkotika yang divonis sembilan tahun penjara pada 2020 itu diciduk jajaran Polsek Batang Gansal bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai (22), dalam pengungkapan kasus sabu seberat 8,87 gram, Rabu (20/8/2025) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Ripan di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai. Dari penggerebekan, petugas mendapati 12 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, bong, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Sebagian sabu disembunyikan pelaku di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit sekitar rumah.
Ironisnya, kedua tersangka sama-sama memiliki catatan kriminal. Ripan merupakan residivis kasus narkotika, sementara Sulaiman pernah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2023.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tetap aktif sekalipun pelaku sudah berkali-kali ditindak. Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Fahrian.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Batang Gansal bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.