Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 10 Hektare di Desa Merangin

Ahad, 20 Juli 2025 | 15:13:00 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 10 Hektare di Desa Merangin

KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di Dusun Rantau, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Peristiwa ini terungkap setelah kebakaran lahan terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Bangkinang Barat segera menurunkan Bhabinkamtibmas untuk mengecek lokasi.

Keesokan paginya, tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, menjelaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga bernama H. Hafis, dan dikelola oleh pelaku.

Dalam pemeriksaan di lapangan, pelaku mengaku membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang. Namun, api tidak terkendali dan akhirnya meluas.

"Dari hasil penyelidikan, api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan pelaku. Ia mengaku lalai hingga api membesar dan membakar lahan sekitar 10 hektare," ujar Kapolres, Minggu (20/7/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api gas warna biru.

AKBP Boby Putra Sebayang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, seperti Bidlabfor Polda Riau, Balai Pengelolaan Kehutanan (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Terkini