Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Tambang di Rimbo Panjang

Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:18:49 WIB

KAMPAR - Tiga pria asal Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tambang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,26 gram.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tiga pelaku berinisial AR (43), AP (39), dan RI (38) telah kami amankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Jalan Sepakat, Dusun I, Desa Rimbo Panjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin IPTU Syahrial langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 16.30 WIB, dua pelaku yakni AP dan AR ditemukan di lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Kami menemukan satu lembar tisu berisi satu paket sedang sabu-sabu di dashboard kanan kendaraan yang digunakan pelaku," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari RI, yang berdomisili di Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa. Polisi kemudian langsung bergerak menuju kediaman RI dan melakukan penggeledahan.

“Di rumah pelaku RI, kami menemukan satu unit ponsel merek Vivo, alat hisap sabu dari botol plastik dan botol kaca, serta barang bukti lainnya,” tambah AKP Aulia.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkini