PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14,87 kilogram di Kabupaten Kampar. Dua tersangka yang berperan sebagai kurir, berinisial S dan RAM, ditangkap dalam operasi yang digelar pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (9/7/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat total 14,87 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial MF untuk mengambil sabu di Kampar dan membawanya ke Kota Padang, Sumatera Barat. Saat ini, MF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus mereka cukup unik. Kurir dan penerima barang tidak saling mengenal. Transaksi dilakukan dengan sistem koordinat lokasi. Kurir hanya menjemput barang sesuai titik yang ditentukan,” jelas Kombes Putu.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penerima narkoba di Kota Padang dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.