Modus Bagi Hasil, Perambah 143 Hektare Hutan Produksi Ditangkap Polda Riau

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:10:34 WIB
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU - Satuan Tugas Penegakan Hukum Pidana Kehutanan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z selaku pemilik modal dan lahan, serta S yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 13 Juni 2025. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan sebelum memastikan lokasi kejadian.

"Proses penyidikan cukup panjang. Namun akhirnya kami berhasil memastikan bahwa perambahan terjadi di kawasan hutan produksi terbatas, dengan luas mencapai 143 hektare," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskan, modus operandi para pelaku adalah membuka lahan untuk kebun kelapa sawit secara ilegal. S disebut memiliki lahan seluas 100 hektare, yang kemudian dikelola oleh Z dengan perjanjian bagi hasil setelah kebun berproduksi.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Caterpillar, dua mesin chainsaw, dua alat caping, satu alat ukur, serta lima dokumen terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kedua tersangka resmi kami tetapkan pada Kamis pekan lalu. Ini merupakan perkara baru yang sedang kami tangani," tegas Ade Kuncoro.

Lebih lanjut, Polda Riau saat ini juga menangani 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka dan total lahan terdampak mencapai 225 hektare.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hutan Riau dari praktik ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem," pungkasnya.

Terkini