PEKANBARU - Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Bukit Raya dan Dit Intelkam Polda Riau. Keduanya diringkus pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.47 WIB, usai dilakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
Kedua pelaku yang berasal dari luar daerah masing-masing berinisial AJ alias Amin (32), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan FA alias Daus (34), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan. Saat hendak diamankan, keduanya sempat melawan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam (29/6/2025). Korban, seorang karyawati swasta bernama Sherin Paquita (19), saat itu tengah makan malam di sebuah warung pecel lele di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Saat kembali ke mobil, korban mendapati kaca belakang kiri mobilnya telah pecah dan dua tas miliknya raib. Tas tersebut berisi satu unit laptop Asus M1403Q warna abu-abu dan satu unit MacBook Air warna navy blue,” jelas Kompol David, Kamis (3/7/2025).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA M. Zamhur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
AJ ditangkap di sekitar Jalan Cipta Karya, dekat sebuah toko makanan, sedangkan FA diamankan di sebuah homestay syariah tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit laptop milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kompol David menyebut, aksi ini dilakukan secara terencana dengan sasaran mobil yang diparkir di tempat ramai. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.