KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial Ujang (43), pelaku pencurian tiga unit handphone dari sebuah kos-kosan di Jalan A. Rahman Saleh, Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil kami tangkap di salah satu perumahan di Bangkinang Kota," ujar AKP Gian, Kamis (3/7/2025).
Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 04.20 WIB. Korban menyadari kehilangan saat bangun tidur dan melihat handphone miliknya yang sebelumnya sedang diisi daya di samping tempat tidur sudah tidak ada.
Korban kemudian keluar kamar dan bertemu dua temannya, Frans dan Aziz, yang juga kehilangan handphone mereka. Dari hasil pengecekan, ditemukan bekas congkelan di jendela kamar kos korban.
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami kerugian sekitar Rp8.200.000. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Kampar mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Ujang mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan bersama barang bukti tiga unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Gian.