Modus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Mandau Perkosa Istri Pasien

Ahad, 29 Juni 2025 | 18:35:13 WIB

MANDAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengungkap kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual terhadap seorang perempuan muda berinisial S (21) di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh seorang pria yang mengaku sebagai guru spiritual, dengan dalih penyembuhan guna-guna.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona membenarkan penanganan kasus tersebut. Dua orang pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan.

"Iya, benar. Kami telah mengamankan dua terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut pelecehan dengan kedok pengobatan," ujar AKP Pimadona, Ahad (29/6/2025).

Peristiwa bermula pada 6 Juni 2025, ketika korban bersama suaminya mendatangi rumah pelaku utama, ZAMZAMI (42), di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk mengobati gangguan impotensi. Pelaku meminta suami korban menginap selama proses pengobatan.

Setelah 12 hari, pelaku mengklaim bahwa penyakit suami korban disebabkan oleh guna-guna yang menempel pada korban, dan satu-satunya cara penyembuhan adalah dengan melakukan "ritual hubungan badan".

Ironisnya, suami korban menyetujui tindakan tersebut karena meyakini klaim pelaku. Korban pun menjadi korban kekerasan seksual pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Kejanggalan mulai terungkap setelah pihak keluarga menjemput korban karena merasa curiga.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandau segera bertindak. Pelaku ZAMZAMI ditangkap pada 27 Juni 2025, disusul oleh RIZKI RAMADHAN (28) sehari kemudian. Rizki diduga turut membujuk korban agar menuruti perintah pelaku utama.

Polisi menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian korban, termasuk pakaian dalam dan jilbab yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemeriksaan medis dan psikologis telah dilakukan terhadap korban, serta pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

AKP Pimadona menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan modus manipulatif berkedok kepercayaan atau agama.

"Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional. Tindakan seperti ini sangat merusak moral masyarakat dan harus dihentikan," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menyerukan keadilan bagi korban dengan tagar #HukumBerat dan #StopPelecehanBerkedokAgama yang menjadi trending lokal.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik pengobatan nonmedis yang tidak masuk akal dan tidak berdasar. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan atau kekerasan seksual.

Terkini