Simpan Sabu dalam Botol dan Pod, Pemuda Rengat Diciduk Polisi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:28:08 WIB

INHU - Berkat laporan warga, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Seorang pelaku ditangkap bersama 23 paket sabu siap edar dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Narasinga Ujung sekitar pukul 15.15 WIB. Pelaku yang diamankan adalah Tri Suyanda alias Yanda (22), warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket sabu seberat total 3,92 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. Laporan mereka menjadi pintu masuk terungkapnya kasus ini," ujar Misran, Sabtu (28/6/2025).

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol kecil dan pod hijau.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone, timbangan digital, sendok pipet, plastik bening, uang tunai Rp780 ribu, serta satu tas hitam berisi perlengkapan pengemasan sabu.

"Tersangka mengakui semua barang bukti miliknya dan mengedarkan sabu kepada pembeli lokal," tambah Misran.

Tri Suyanda kini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak bisa setengah hati. Kami akan menindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda," tegas Misran.

Terkini