PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 harus berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun murid titipan.
Ia mengingatkan seluruh sekolah negeri di Pekanbaru agar melaksanakan proses pendaftaran secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pungli, tidak ada diskriminasi, tidak ada tekanan, dan tidak ada titip-menitip,” ujar Markarius saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Markarius menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara daring (online) dan dimulai pada akhir Juni.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Riau sebagai komitmen bersama dalam menyelenggarakan proses SPMB yang bersih dan berintegritas.
“Pakta integritas ini harus benar-benar diterapkan. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk berbenah,” ujarnya.
Proses SPMB tingkat SMP negeri dijadwalkan berlangsung pada 23–26 Juni 2025, sedangkan untuk tingkat SD negeri dimulai pada 25–28 Juni 2025. Pengumuman kelulusan untuk SMP diumumkan pada 28 Juni dan SD pada 30 Juni.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses daftar ulang akan berlangsung serentak pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025.
Sementara itu, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk peserta didik baru tingkat SMP akan dilaksanakan pada 14-16 Juli 2025.