PEKANBARU - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan, yang diperkirakan berjumlah 500 keping atau setara 20 ton kayu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengeluaran kayu secara ilegal di kawasan tersebut. Dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Polairud IPDA Sabar Bernard Alexander, tim gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud pada pukul 17.00 WIB menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong).
Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Pada pukul 00.05 WIB, petugas mendapati dua orang sedang mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, keduanya melarikan diri ke hutan dengan terjun ke sungai, memanfaatkan kondisi malam yang gelap.
Meski para pelaku berhasil kabur, tim berhasil mengamankan rakit-rakit kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar. Sekitar pukul 00.30 WIB, kayu tersebut ditarik ke muara sungai dan tiba di Pos Polairud Desa Bandul pada pukul 08.30 WIB untuk diamankan.
Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti dengan estimasi tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ilegal logging,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.