Nilai Tukar Rupiah Menguat, Tarif Listrik 12 Golongan Ini Turun

Senin, 01 Agustus 2016 | 21:37:47 WIB
Ilustrasi
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menurunkan tarif listrik 12 golongan pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan kantor pemerintah per 1 Agustus 2016. Penurunan ini didorong nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang semakin menguat, perkembangan tingkat inflasi dan harga minyak dunia.
 
“Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap USD menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik selain tingkat inflasi dan harga minyak,” ujar Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi, di Jakarta, Senin (1/8/2016).
 
PLN mencatat nilai tukar rupiah terhadap USD pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya pada Mei sebesar Rp13.419,65/USD menjadi Rp13.355,05/USD. Sementara harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) pada Juni 2016 turun USD0,18 per barel, dari sebelumnya, pada Mei sebesar USD44,68 per barel menjadi USD44,50 per barel. 
 
Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya, pada Mei sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
 
Menurut Murdifi, penyesuaian tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen tersebut menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan dengan menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolarAS, harga minyak dan inflasi bulanan. 
 
“Dengan mekanisme penyesuaian tarif adjustment maka tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,”jelasnya.
 
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 untuk tegangan rendah (TR) menjadi Rp1.410,12 per kilowatt hour, tarif listrik  tegangan menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tarif listrik pada layanan khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh. 
 
Adapun tarif tenaga listrik terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme penyesuaian ialah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. 
 
Sementara itu, untuk 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Mereka adalah pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
 
“Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen,” tandasnya.
 
Berikut 12 golongan tarif yang mengalami penyesuaian:
 
1. Golongan rumah tangga R-1 tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. 
2. Golongan rumah tangga R-1 tegangan rendah dengan daya 2.200 VA. 
3. Golongan rumah tangga R-2 tegangan TR dengan daya 3.500-5.500 VA. 
4. Golongan rumah tangga R-3 teganagan tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas. 
5. Golongan pelangan bisnis B-2 tegangan rendah dengan daya 6.600VA-200 kVA.
7. Golongan bisnis B-3 tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. 
8. Golongan industri I-3 tengangan memengah dengan daya di atas 200 kVA.
9. Industri I-4 tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas. 
10. Kantor pemerintah P-1 tegangan rendah dengandaya 6.600 VA-200 kVA. 
11. kantor pemerintah P-2 tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
12. Penerangan Jalan Umum P-3 dengan daya tegangan rendah dan layanan khusus dari tengangan rendah sampai tinggi.
 
(max/snc)
 

Terkini