ROHUL - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pembakaran hutan. Ketiga pelaku berinisial AMS, H, dan S.
Menurut AKP Rejoice, peristiwa tersebut terdeteksi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi hotspot di lokasi kejadian. Petugas menemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang (penebangan liar), dengan luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 10 hektare.
“Atas instruksi Kapolres, tim dari Satreskrim dan Polsek Rokan IV Koto bersama Unit Tipidter langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (28/5/2025). Hasil survei menemukan lahan tersebut dalam kondisi telah terbakar,” jelas AKP Rejoice.
Ia menambahkan, lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Saat petugas tiba, api telah padam, namun masih terlihat kepulan asap karena adanya bara api yang belum sepenuhnya padam.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik lahan berinisial AMS. Ia mengakui membuka lahan tersebut dibantu dua pekerja berinisial H dan S,” tambahnya.
Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran, antara lain dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar ranting kayu, dan satu botol berisi solar. Mereka kini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.