PEKANBARU - Seorang pria berinisial ADS (54) kembali ditangkap atas kasus pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Padahal, ia pernah diproses hukum dan divonis bersalah atas kasus serupa pada tahun 2021 oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
"ADS merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah SM Kerumutan," ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan ADS dilakukan pada Jumat, 9 Maret 2025, oleh tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau. Saat itu, ADS kedapatan mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan konservasi.
Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Hari Novianto menegaskan pentingnya menjaga kawasan SM Kerumutan yang merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah, dan Beruang Madu.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, ADS bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Senin (26/5/2025), dalam proses tahap II.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain sedang kami kejar. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya," tegas Hari.