ROHIL - Seorang pria bernama Jonder Ruma Horba ditangkap Polres Rokan Hilir karena diduga melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran seluas 10 hektare. Peristiwa itu terjadi di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, pada area hutan produksi dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi, menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait munculnya titik api di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kubu mengerahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus pemadaman di lokasi kebakaran.
"Setibanya di TKP, tim memperoleh informasi bahwa lahan yang terbakar merupakan milik Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi bernama Siagian dan menanyakan perihal kebakaran tersebut," kata AKP Putu Adi, Senin (26/5).
Saat dimintai keterangan, Jonder mengakui bahwa ia membakar lahan miliknya dengan menggunakan mancis. Namun karena angin kencang, api dengan cepat menyebar dan membakar area yang lebih luas.
Setelah pengakuan tersebut, petugas membawa Jonder beserta barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang diamankan antara lain empat batang kayu dan dua batang sawit yang sudah terbakar.
"Tersangka dan barang bukti kemudian kami serahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Adi.
Dalam kasus ini, Jonder dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia juga dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Langkah-langkah yang telah kami lakukan antara lain pengamanan tersangka dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan administrasi penyidikan," ujar Adi.
Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran guna memperkuat proses penyidikan.