PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria berinisial SS (29) atas dugaan penganiayaan terhadap ibu mertuanya, MH (49). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di sebuah kantor di kawasan Alam Mayang, Pekanbaru.
Kejadian bermula dari konflik rumah tangga antara SS dan istrinya. MH yang merupakan ibu mertua SS, datang menemuinya untuk meminta agar SS menceraikan anaknya, karena diduga telah menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan. Pertemuan tersebut memanas saat MH memarahi SS di depan umum.
Merasa terhina, SS diduga mencekik dan memukuli MH hingga menyebabkan luka lebam di bagian kepala dan tubuh.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi dan dibentak di depan banyak orang," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M, Senin (26/5/2024).
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya. SS kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kompol Oka mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah guna mencegah terjadinya kekerasan.
“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum demi memastikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara damai. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh.