Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Bawa Sabu Lebih dari 100 Gram

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:41:49 WIB

PEKANBARU - Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.05 WIB, di sebuah minimarket yang berada di kawasan SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari hasil penggeledahan di kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 103,5 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Proses penggeledahan disaksikan oleh seorang karyawan minimarket.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali. Saat ini, penyidik masih menelusuri asal barang haram itu dan jaringan yang terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Terkini