PEKANBARU - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku penyerangan terhadap seorang anggota polisi. Insiden tersebut terjadi di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (16/5/2025).
Pelaku diketahui bernama Jufrizal (41), seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Korban penyerangan adalah Aiptu Chandra (47), personel Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Tersangka Jufrizal kami tangkap pada Sabtu (17/5/2025) saat berada di Jalan Hangtuah,” ujar AKP Akira, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Senapelan,” tegas Akira.
AKP Akira menambahkan, Jufrizal merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam penyerangan itu, ia menikam pergelangan tangan kiri Aiptu Chandra menggunakan senjata tajam jenis pisau lengkung.
Akibat luka serius tersebut, Aiptu Chandra harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
“Barang bukti berupa sebilah pisau lengkung turut kami sita dari pelaku. Dari pengakuannya, pelaku pernah menjalani hukuman tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Kota Pekanbaru,” tambah Akira.
Atas perbuatannya, Jufrizal dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.