PEKANBARU - Seorang supervisor sales di Pergudangan PT Aksesmu, Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berinisial RA alias Rizki (36), ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga menggelapkan sejumlah aset perusahaan.
"Pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menggelapkan barang inventaris senilai Rp25 juta. Barang-barang tersebut dijual dan digadaikan tanpa seizin perusahaan," ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, Jumat (16/5/2025).
RA yang menjabat sebagai Chief of Stock Point (COSP) atau Supervisor Penjualan ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/5/2025).
"Barang-barang yang digelapkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga unit handphone, serta uang kas perusahaan sebesar Rp3 juta," jelas IPTU Dodi.
Aksi penggelapan terungkap setelah PH (33), atasan pelaku, melakukan inspeksi ke gudang perusahaan pada Kamis (8/5/2025). Ia tidak menemukan sepeda motor dan handphone yang seharusnya menjadi inventaris perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menggadaikan aset-aset tersebut kepada pihak ketiga.
“Barang inventaris itu telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang penadah,” tambah IPTU Dodi.
Kepada penyidik, RA mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan untuk biaya pengobatan pasca operasi dan membeli alat medis kantong clostomi bag.
"Motif pelaku melakukan penggelapan adalah untuk biaya berobat," jelasnya.
Akibat perbuatan RA, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.800.000. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sementara barang yang sudah dijual masih dalam proses penelusuran.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.