Warning! Pemko Pekanbaru Ancam Gandeng Kejaksaan Jika 200 Mobil Dinas Tak Dikembalikan

Kamis, 15 Mei 2025 | 22:08:33 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menelusuri sekitar 200 unit mobil dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah pihak. Penelusuran ini dilakukan seiring proses audit yang sedang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025).

"Dari sekitar 500 unit mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, baru sekitar 300 unit yang berhasil dikumpulkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, sekitar 200 unit sisanya belum diketahui keberadaannya secara pasti. Beberapa di antaranya diketahui mengalami kerusakan berat, masih dikuasai pihak lain, atau belum dilaporkan secara fisik.

“Kami terus mengimbau agar seluruh unit segera dikembalikan. Ini penting karena saat ini kami juga sedang menjalani audit oleh BPK,” kata Zulhelmi, yang akrab disapa Ami.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian data kendaraan dinas harus dihindari. Sebagai contoh, suatu OPD bisa tercatat memiliki 50 unit, namun setelah dicek secara fisik hanya ada 35 unit.

"Hal seperti ini bisa menimbulkan masalah, terutama dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar,” tegasnya.

Saat ini, pendataan dan verifikasi fisik kendaraan sedang dilakukan secara menyeluruh bersama Asisten III Setda Pekanbaru. Dari hasil sementara, diketahui bahwa ada kendaraan yang dalam kondisi rusak berat, masih dipinjam, dan sebagian lagi dikuasai oleh pihak di luar instansi pemerintah.

Pemko menargetkan dalam satu hingga dua pekan ke depan akan ada keputusan akhir terkait nasib 200 unit kendaraan tersebut. Langkah persuasif masih diutamakan, dengan harapan semua pihak yang masih menguasai mobil dinas bersedia mengembalikannya secara sukarela.

“Kami percaya semua pihak memiliki niat baik. Namun, jika upaya ini tidak membuahkan hasil, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menertibkan aset tersebut. Bagaimanapun juga, mobil dinas adalah aset negara yang harus dikelola secara tertib,” pungkasnya.

Terkini