Cabuli Anak Sambung di Warung Pecel Lele, Ayah Tiri di Kampar Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:22:52 WIB

KAMPAR - Seorang ayah tiri berinisial SA di Kabupaten Kampar ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga.

Peristiwa dugaan pencabulan terakhir terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di sebuah warung pecel lele di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).

"Benar, pelaku SA telah kami amankan berdasarkan laporan dari ibu korban, NN, terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, Kapolres menjelaskan bahwa SA diduga telah melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban. Kejadian pertama terjadi pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan sepak bola Desa Tabing.

"Saat itu, pelaku diduga memegang bagian dada dan kemaluan korban," terang AKBP Mirhadi.

Selang beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali terjadi saat korban berada di kamar mandi. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Mendengar pengakuan korban, ibu NN segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar," lanjut Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SA di Desa Tanjung tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap AKBP Mirhadi.

Saat ini, pelaku SA beserta barang bukti berupa hasil visum et repertum telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku SA akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Kampar.

Terkini