Diberi Tugas Transfer Uang, Karyawan Justru Gelapkan Motor Honda Beat Milik Majikannya

Senin, 12 Mei 2025 | 18:38:25 WIB

PEKANBARU - Seorang pria berinisial HA (27), warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga menggelapkan sepeda motor milik majikannya, Selasa (6/5/2025).

Pelaku diamankan pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, usai dilaporkan oleh majikannya, HR (33), pemilik warung pecel lele tempat HA bekerja.

Peristiwa bermula ketika istri HR, berinisial MM, meminta HA mentransfer sejumlah uang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik mereka. Namun, hingga berjam-jam ditunggu, HA tak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi.

“Karena tidak ada kabar, korban merasa curiga dan mencoba mencari pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis malam, pelaku berhasil ditemukan dan langsung dilaporkan ke polisi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Menerima laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berhasil menangkap HA beserta barang bukti.

“Pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seorang penadah,” jelas Zamhur.

Saat ini, HA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipda Zamhur turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, sekalipun orang yang dikenal dekat.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya, terutama terkait barang pribadi seperti kendaraan. Pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkini