PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 694 butir yang dibawa oleh seorang perempuan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
Pelaku berinisial TSL (38) diamankan saat melintas di pemeriksaan keamanan domestik (Passenger Security Check Point/PSCP) sekitar pukul 12.00 WIB oleh petugas Bea dan Cukai.
Dari hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan delapan paket ekstasi dengan berat total 260,2 gram serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Senin (5/5/2025).
Setelah diamankan, TSL beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang belum dikenalnya.
"Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi penyelundupan serupa," ungkap AKP Bagus.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat diamankan.
TSL kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ini," pungkas AKP Bagus.