INHU - Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, digegerkan oleh kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung maut. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan tewas dengan luka serius di kepala. Ironisnya, pelaku diduga kuat adalah istrinya sendiri, EN (40).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB itu.
"Korban sempat dilarikan ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong. Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka di kepala korban, namun istri korban terus mengaku tidak mengetahui penyebabnya," ujar Aiptu Misran dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berada di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.
Hasil penyelidikan awal mengungkap sejumlah kejanggalan, yang kemudian diperkuat dengan hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Riau.
Setelah penyelidikan intensif, EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).
Berdasarkan keterangan dan barang bukti, penganiayaan diduga terjadi pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah.
"Luka robek sepanjang 8 cm di kepala korban diduga akibat sabetan benda tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku tidak langsung meminta bantuan medis, melainkan sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban," jelas Aiptu Misran.
Pelaku baru meminta bantuan sekitar pukul 02.30 WIB. Ia memanggil kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
"Motif sementara diduga karena pelaku kesal lantaran permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan mereka," ungkap Misran.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan korban saat terluka parah.
"Pelaku kini telah kami amankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Kami juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum," kata Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.