Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Kembali Panggil Eks Direktur RSD Madani Terkait Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar

Selasa, 22 April 2025 | 22:24:16 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra

PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr Arnaldo Eka Putra. Pemanggilan ini terkait dugaan penipuan dalam proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa Arnaldo tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.

“Panggilan pertama sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kompol Berry saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua demi kepentingan penyidikan.

“Pemanggilan kedua terhadap dr Arnaldo akan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025. Kami berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan ini bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar pada 18 Februari 2025, yang teregistrasi dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2024, saat dr Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

“Kami terus mendalami perkara ini dan akan menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Berry.

Terkini