Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Rabu, 16 April 2025 | 18:09:51 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra

PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar gelar perkara pada pekan lalu.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Kompol Bery menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini, kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

“SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP,” jelas Arief.

Ia menambahkan, Kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar. Laporan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Arnaldo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkini