Imbas Video Kapolda Viral, Polresta Pekanbaru Amankan Tujuh Pelanggar Aturan Sampah

Selasa, 15 April 2025 | 21:18:23 WIB

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengambil langkah tegas menyusul viralnya video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

Ketujuh tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga praktik pungutan liar berkedok retribusi sampah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Jeki dalam konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025). Ia didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.

Tiga pelaku pertama berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Ketiganya merupakan sopir angkutan sampah, dan satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti.

Dua tersangka lainnya, RMH (22) dan T (59), diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR. Mereka menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar.

Sementara itu, tersangka M (48) dan D (45) ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang sah.

“Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang, padahal tidak memiliki surat tugas resmi. Ini murni pungli,” tegas Kompol Bery.

Para tersangka mengaku memilih jalur ilegal untuk menekan biaya operasional, namun tindakan tersebut justru memperburuk kondisi kebersihan kota.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah demi kenyamanan bersama sekaligus menghindari sanksi hukum.

“Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari kita jaga kota ini bersama,” tutupnya.

Terkini