KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pemuda berinisial AA (21), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (2/4) di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan total berat 1,38 kilogram. Barang haram itu ditemukan di sejumlah lokasi tersembunyi di rumah tersangka.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (4/4/2025).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Berdasarkan interogasi awal, AA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AT diketahui berasal dari wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
"AA mengakui bahwa ganja itu miliknya dan diperoleh dari AT, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap AA menunjukkan negatif terhadap kandungan THC," tambah AKP Era.
Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Pengejaran terhadap DPO terus kami lakukan," tutup AKP Era.