Tarif Parkir di Pekanbaru Diturunkan, Warga Diminta Laporkan Jukir yang Masih Gunakan Tarif Lama

Senin, 24 Februari 2025 | 14:06:49 WIB
Foto : Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum dan menyampaikannya kepada seluruh pengelola parkir. Para juru parkir (jukir) diminta memungut tarif sesuai ketentuan baru yang berlaku.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan jukir yang masih menerapkan tarif lama. Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) siap menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Sudah ada pemberitahuan dan edaran resmi mengenai penurunan tarif parkir," ujar Markarius, Jumat (21/2).

Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Kamis (20/2) dan mulai berlaku keesokan harinya.

Tarif parkir baru ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dalam sekali parkir. Angka ini turun Rp1.000 dibanding tarif sebelumnya.

Markarius mengakui bahwa masih ada perbedaan pemahaman di lapangan terkait aturan ini. Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar seluruh jukir memahami dan menerapkan tarif yang telah ditetapkan.

"Kami sudah meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh jukir," tegasnya.

Selain itu, Dishub juga diminta untuk berkoordinasi dengan pengelola parkir, yakni Yabisa Sukses Mandiri (YSM), guna memastikan seluruh jukir mematuhi aturan baru.

"Kami mengingatkan Dishub agar terus melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada jukir yang masih menerapkan tarif lama," ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan peluang bagi pelaku UMKM agar tetap berkembang meski ada jukir di sekitar tempat usaha mereka.

"Kami yakin para pelaku usaha, terutama UMKM, akan menyambut baik kebijakan ini," pungkas Markarius.

Terkini