Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp150 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:33:41 WIB

INHIL - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari 2025 di Jalan M Boya, Tembilahan Kota. Pelaku berinisial CP (30), warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa pelaku telah membuntuti korban sejak dari bank. Saat korban lengah, CP memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam kantong plastik.

"Korban menarik uang di salah satu bank di Tembilahan, lalu singgah di sebuah toko di Jalan M Boya. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut," ujar AKP Budi, Selasa (18/2/2025).

Korban baru menyadari kejadian itu setelah mendengar suara alarm mobil berbunyi dan teriakan karyawan toko yang melihat aksi pelaku. Setelah mengetahui uangnya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Inhil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, yakni CP dan rekannya berinisial D, yang saat ini masih buron (DPO).

"Setelah mengetahui keberadaan CP di Palembang, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat," terang AKP Budi.

Dari hasil interogasi, CP mengakui aksinya dilakukan bersama D, dan mereka membagi hasil pencurian di Kota Jambi. Masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepasang sepatu.

"Pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi yang sering melakukan aksi pecah kaca mobil di berbagai daerah. Saat ini, kami masih memburu D untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Pelaku CP kini ditahan di Polres Inhil dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Terkini