PEKANBARU - Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial DF alias Fito (22) ditangkap saat membawa 15 butir ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di parkiran salah satu tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok," kata AKP Leo, Minggu (16/2/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi enam butir ekstasi merek Lamborghini warna kuning dan sembilan butir ekstasi merek Kerang warna kuning.
"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 15 butir dengan berat keseluruhan 6,9 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan DF positif mengandung amphetamine," ungkap Leo.
Lebih lanjut, AKP Leo mengungkapkan bahwa DF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H alias Dion, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lainnya," ujar Leo.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkas AKP Leo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.