PEKANBARU - Seorang residivis kasus pencurian berinisial AB alias Ujang (47) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya.
AB kedapatan mencuri uang Rp8,8 juta di Gerai Indosat, Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus iuran ronda malam.
"Pelaku sering melakukan pungli dengan dalih iuran ronda tahunan. Ia meminta warga membayar Rp300 ribu per tahun dengan memberikan kwitansi sebagai tanda bukti. Wilayah yang disasarnya meliputi Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Bina Widya," kata Kompol Syafnil, Rabu (12/2/2025).
Dalam aksinya di Gerai Indosat, pelaku terekam CCTV mengambil uang yang berada di atas meja setelah terlebih dahulu meminta iuran ronda.
"Saat itu, pelaku datang dan meminta uang iuran ronda, lalu mengambil uang sebesar Rp8 juta lebih yang ada di atas meja," ungkap Syafnil.
"Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan membeli ponsel baru," sambung Syafnil.
Kini, ia harus kembali menghadapi jerat hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pungli serupa dan segera melaporkan jika menemukan praktik pemerasan berkedok iuran keamanan.