Pekanbaru - Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat dilakukan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Agung Nugroho - Markarius Anwar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin agar pergantian pejabat bisa dilaksanakan segera setelah kepala daerah yang baru dilantik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengonfirmasi bahwa proses ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan visi dan misi pemimpin baru.
"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," ujar Roni, Minggu (9/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan kepala daerah yang baru untuk segera menyusun tim sesuai program kerja mereka, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Pemko Pekanbaru juga tengah menyiapkan sejumlah program yang akan diselaraskan dengan visi dan misi pemimpin baru. Untuk memastikan kelancaran transisi, tim khusus telah dibentuk, dipimpin oleh Markarius Anwar bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami menyiapkan sejumlah program yang diselaraskan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tim transisi bekerja untuk memastikan program prioritas dapat segera dijalankan setelah pelantikan," jelas Roni.
Langkah ini diambil agar program mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat bisa segera dieksekusi. Selain itu, sinkronisasi ini juga dilakukan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan setelah pelantikan.
"Dengan adanya sinkronisasi ini, wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat langsung bekerja tanpa hambatan. Ini penting agar kebijakan yang telah direncanakan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.