Polsek Tambang Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 29 Januari 2025 | 16:32:08 WIB

Kampar - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial JM (38) diamankan pada Selasa (28/01/2025) atas dugaan persetubuhan terhadap BR (12) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan, ia menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang berada di dekat kebun sawit," ujar AKP Asril, Rabu (29/01/2025).

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang mengaku merasa terancam.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, AS (37). Sang ibu yang terkejut dan marah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga, dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (28/01/2025).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap AKP Asril.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polsek Tambang berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Asril Syahputra.

Terkini