Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Perairan Rupat, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00:58 WIB

Bengkalis - Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka langsung melakukan penyelidikan," ujar Iptu Doni, Sabtu (18/1/2025).

Dalam operasi patroli laut di perairan Pulau Rupat, petugas mencurigai seorang pelaku yang baru tiba dari Malaysia. Pelaku berinisial MR (25) akhirnya diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jerigen yang telah dimodifikasi," jelas Doni.

Menurut hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh untuk diedarkan.

"Tersangka mengakui perannya sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Tersangka MR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan," tutup Iptu Doni.

Terkini