Kapolsek Kelayang Lumpuhkan Bandar Ganja, 87,51 Gram Barang Bukti Diamankan

Ahad, 12 Januari 2025 | 20:45:39 WIB

Inhu - Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, berlangsung dramatis pada Jumat (10/1/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, dan sempat diwarnai pergumulan sengit antara Kapolsek dan pelaku sebelum pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HD alias Sihen alias Hendri (28) ditangkap dengan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sebuah kebun milik masyarakat. Berkat informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Saat ditemukan, tersangka sedang menunggu pembeli. Ketika hendak ditangkap, dia melawan, sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan," ungkap Aiptu Misran kepada media, Sabtu (11/1/2025).

Selain ganja kering, polisi menyita delapan bungkus ganja yang dibungkus plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Barang bukti lainnya, seperti mancis dan kantong plastik, juga diamankan di lokasi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Pada Sabtu (11/1/2025), tim penyidik menggeledah kediaman pelaku dan menemukan dua bungkus ganja kering berukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 70 gram.

"Pengakuan tersangka sangat membantu kami mengungkap barang bukti tambahan. Ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar yang cukup aktif di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.

Menurut pengakuan Hendri, ganja tersebut telah dipesan oleh pelanggan dan siap diedarkan di kawasan Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Indragiri Hulu dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi dapat mencegah penyebaran narkoba," katanya.

Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa dengan narkotika," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Terkini