Disdukcapil Pekanbaru Imbau Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Waspada Penipuan Online

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:27:38 WIB
Foto : Ilustrasi

Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat.

"Untuk pelayanan aktivasi IKD tidak bisa dilakukan melalui online, telepon atau juga melalui link, karena masyarakat harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Pekanbaru," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (20/12/2024).

Sebelum proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital dilakukan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satu tahapan tersebut adalah masyarakat diwajibkan datang secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk proses tatap muka.

"Dalam pembuatan KTP digital, kami minta masyarakat datang ke kantor untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil. Hal ini guna validasi data dengan perangkat anjungan Dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK," terangnya.

Alur aktivasi IKD antara lain, masyarakat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Kemudian, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore pada smartphone, minimal OS Android versi 7.0.

"Dalam aplikasi ini, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah, dan memindai QR code. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi," jelasnya.

Proses aktivasi akun wajib dilakukan dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke beranda aplikasi yang menampilkan menu utama. Ada dua cara untuk menampilkan KTP Digital, yaitu langsung di layar perangkat atau dalam bentuk kode QR terenkripsi.

Disdukcapil menegaskan bahwa aktivasi IKD tidak dilakukan melalui aplikasi apa pun, termasuk WhatsApp. Proses ini wajib dilakukan secara tatap muka untuk menghindari modus penipuan yang sering terjadi. Pelaku penipuan biasanya mengaku dapat membantu pengurusan administrasi kependudukan dan mengarahkan korban untuk mengaktifkan IKD secara online melalui WhatsApp.

Dalam aksinya, pelaku meminta data pribadi korban seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, sejumlah korban dilaporkan mengalami kehilangan tabungan di bank.

"Rata-rata kerugian yang dialami masyarakat adalah terkurasnya isi tabungan karena mengklik link yang dikirim oleh pelaku penipuan. Untuk pengurusan IKD harus datang ke kantor," pungkasnya.

Terkini