Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Libur Bersama Tanggal 27 November

Senin, 25 November 2024 | 19:53:58 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan surat edaran (SE) terkait Hari Libur Nasional pada momen Pilkada 27 November 2024. Tidak hanya pegawai negeri, seluruh karyawan swasta juga libur dalam libur nasional Pilkada serentak tahun 2024.

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti terkait instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menetapkan libur nasional pada, Rabu (27/11) besok.

"Saya sudah mendatangi surat khusus libur untuk teman-teman yang bekerja di swasta," kata Risnandar Mahiwa, Senin (25/11/2024).

Penetapan, hari libur nasional ini pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 agar masyarakat bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin daerah.

Oleh karena itu seluruh aktivitas dan tenaga kerja diliburkan pada 27 November 2024 besok. Risnandar menyebut, tim sekretariat sudah mengedarkan surat edaran tersebut kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha.

Diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024.

"Nanti saya mengecek ke teman-teman apakah surat ini sudah terkirim, dan terbaca oleh seluruh teman-teman yang bekerja di swasta. Suksesnya Pilkada tentu salah satunya terhadap peningkatan partisipasi pemilih," jelas Risnandar.

Pj Walikota berharap, agar partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini di Kota Pekanbaru tinggi dan mencapai seratus persen. Apalagi jumlah pemilih pada Pilkada tahun ini sebanyak 791.000 orang. 

Terkini