Ipen (32), Pencuri Besi Pemanggang Ikan di Senapelan Ditangkap

Kamis, 26 September 2024 | 20:30:52 WIB

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap SA alias Ipen (32) yang diduga melakukan pencurian di sebuah pondok ikan bakar di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Rabu (25/09/2024) kemarin. Pelaku diamankan setelah dilaporkan mencuri alat pemanggang ikan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa seorang pelaku telah diamankan karena mencuri besi pemanggang ikan seberat 10 kilogram.

"Kejadian pencurian terjadi di sebuah pondok ikan bakar Jalan Merbau pada Rabu (25/9/2024) kemarin. Seorang karyawan yang sedang bertugas memergoki pelaku saat sedang melakukan aksinya," terang AKP Akira, Kamis (26/9/2024).

AKP Akira mengatakan, saat itu pelaku berhasil kabur setelah kepergok mencuri. Meskipun sempat dikejar karyawan, pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hampir Rp6 juta.

"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku pencurian berhasil diketahui," terangnya.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi yang dicuri, pungkas AKP Akira.

Terkini