Inhu - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Seberida. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 gram.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut, Polsek Seberida langsung bergerak cepat.
Atas perintah Kapolsek Seberida, AKP Yuda Efiar, tim yang dipimpin oleh Iptu Donni Widodo Siagian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
"Pada pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32), yang keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Kedua tersangka merupakan warga setempat," jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (25/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Polsek Seberida dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah ini. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kapolres.
Proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka saat ini tengah berjalan di Polsek Seberida.