Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus Hendra Saputra dan Rizky Purnama Putra dalam sebuah operasi di kebun sawit Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (11/9/2024) lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun 2, Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hendra Saputra. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu," ujar Kombes Pol Manang, Selasa (17/9/2024).
Kombes Pol Manang menjelaskan, berdasarkan pengakuan Hendra, sabu yang diamankan darinya berasal dari Rizky Purnama Putra.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rizky di Gobah, Pekanbaru. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi," sambung Kombes Pol Manang.
Kedua tersangka, Hendra dan Rizky kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine yang dilakukan keduanya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam jaringan ini, Hendra berperan sebagai pengedar narkoba, sedangkan Rizky adalah pemasok utama barang haram tersebut," pungkas Kombes Pol Manang.